​Optimalkan Penyerapan Aspirasi, Sekretariat DPRD Konawe Kepulauan Siapkan Pendampingan Reses Ketiga 2026

Advertorial97 Dilihat

​

LANGARA, KONTARA NEWS — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan menetapkan kesiapan penuh dalam mendukung kelancaran Pelaksanaan Reses Ketiga Masa Persidangan III Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Sekretaris DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 016 Tahun 2026. (Minggu,1/11/2026).

​Keputusan yang ditetapkan di Langara pada 30 Oktober 2026 tersebut mengatur penugasan personel pendamping dari unsur aparatur sipil negara (ASN) maupun staf ahli untuk memfasilitasi seluruh rangkaian kegiatan reses para wakil rakyat di tiga daerah pemilihan (dapil) se-Kabupaten Konawe Kepulauan.

​Sekretaris DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Umaryadi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa penugasan pendamping ini merupakan mandat regulasi guna memastikan fungsi jaring aspirasi masyarakat berjalan optimal, akuntabel, dan terstruktur secara administratif.

​”Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Konawe Kepulauan, kegiatan reses merupakan instrumen krusial bagi anggota dewan untuk turun langsung menemui konstituen. Tugas Sekretariat adalah memastikan seluruh dukungan teknis, pendokumentasian aspirasi, hingga pertanggungjawaban tata kelola keuangan berjalan secara transparan dan tertib,” ujar Umaryadi.

​Pelaksanaan 5 Hari di Seluruh Wilayah Wawonii

​Berdasarkan keputusan tersebut, penugasan personel pendamping berlangsung selama 5 hari kalender, terhitung mulai tanggal 2 hingga 6 November 2026. Para pendamping disebar mendampingi 20 anggota DPRD Konawe Kepulauan yang melaksanakan reses di belasan desa dan kelurahan di Pulau Wawonii.

​Adapun skema penugasan mencakup empat tanggung jawab utama bagi para pendamping:

1.​Fasilitasi Kegiatan: Mendampingi dan memfasilitasi jalannya pertemuan reses anggota DPRD bersama warga setempat hingga selesai.

2.​Penyusunan Laporan Aspirasi: Bertanggung jawab atas penyusunan dan ketersediaan Laporan Kegiatan Reses bagi setiap anggota dewan.

3.​Penyediaan Logistik: Mengelola serta menyalurkan dana penyediaan makan dan minum kegiatan kepada pihak pengelola di lapangan.

4.​Akuntabilitas Keuangan: Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan reses secara administratif.

​Sebaran Pendampingan di Tiga Daerah Pemilihan

​Seluruh pembiayaan penugasan ini bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan APBD-P Tahun Anggaran 2026.
​Pendampingan disebar secara profesional merata di tiga daerah pemilihan:

​Dapil 1 (Wawonii Barat & Wawonii Tengah): Menjangkau desa-desa strategis seperti Langara Bajo, Lanowatu, Lampeapi, hingga Wawolaa. Tim pendamping antara lain dikoordinasikan oleh Harpin, SP; Nurfitrah; Titi Dewiyanti; Haydin M. Monopoly, SAP; Muhammad Risal Fauzi, S.IP; Syukur; dan Abd. Gani.

​Dapil 2 (Wawonii Timur, Wawonii Utara, Wawonii Timur Laut): Meliputi wilayah seperti Munse, Lansilowo, Ladianta, Nanga, hingga tekonea. Tim pendamping dikoordinasikan oleh Saddam Husen, S.Sos., MM; Taqwa, S.Pd; Aty Indrayana, S.IP; Misbahuddin, SH; Aminah, S.Si., MM; Arif Rahman, S.IP; dan Burhan, S.Si.

​Dapil 3 (Wawonii Selatan & Wawonii Tenggara): Menyasar kawasan perdesaan seperti Wungkolo, Puuwatu, Teporoko, Sinaulu Jaya, dan Sainoa Indah. Koordinasi pendampingan dipimpin oleh Masykur, S.Pd.I; Hardiansyah, SH; Muh. Fatwah, SE; Taty Sumira, SH; Arman, SKM; serta Ansari Hasanuddin.

​Melalui pendampingan yang terencana ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan berkomitmen mendorong hasil reses menjadi masukan pembangunan daerah yang otentik dan berdampak langsung bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan yang berbasis utama pada wawonii emas berkelanjutan sebagaimana yang diterjemahkan dalam 8 gerbang pembangunan.(GZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *