DPRD Konawe Kepulauan Siapkan Empat Ranperda untuk Disahkan Tahun Ini

Daerah104 Dilihat


​LANGARA, KontaraNews — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menargetkan pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada tahun ini. Komposisi regulasi tersebut mencakup dua rancangan usulan hak inisiatif dewan dan dua usulan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (eksekutif).

​Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Konkep, Laskar Bili, S.H., M.Sos., menyampaikan bahwa dua usulan hak inisiatif dewan telah masuk dalam skema skala prioritas pembentukan regulasi daerah.

​Kedua regulasi inisiatif DPRD tersebut adalah Ranperda tentang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) skema 2026 serta Ranperda tentang Lembaga Adat Wawonii (LAW) skema 2025.

​”Hak inisiatif yang masuk ke DPRD dan masuk dalam skema skala prioritas pembahasan adalah Ranperda HaKI dan Ranperda Lembaga Adat Wawonii,” ujar Laskar Bili saat memberikan keterangan, [Rabu.28./10/ 2026].

​Menunggu Penjelasan Eksekutif

​Sementara itu, untuk rancangan regulasi yang diusulkan oleh pihak eksekutif, Laskar menjelaskan terdapat dua Ranperda strategis, yakni Ranperda tentang Penetapan dan Penegasan Status Desa serta Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

​tapi,pembahasan kedua usulan dari eksekutif tersebut belum dapat bergulir penuh karena legislator masih menunggu kelengkapan administrasi serta keterangan resmi dari jajaran pemkab.

​”Untuk usulan dari eksekutif, kami masih menunggu surat pengantar resmi atau penjelasan rinci dari pihak pemkab sebelum masuk ke agenda pembahasan legislasi,” tegas Laskar.

​Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Konawe Kepulauan, Umaryadi, membenarkan bahwa target kerja legislasi tahun ini memang difokuskan pada penuntasan keempat produk hukum daerah tersebut.

​”Secara keseluruhan ada empat Ranperda yang diproyeksikan dan disiapkan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun ini,” kata Umaryadi.

​Langkah penyelesaian keempat Ranperda ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga memperkuat penataan retribusi dan pajak daerah, memajukan kebudayaan adat Wawonii, serta memberikan perlindungan hukum bagi karya dan produk lokal masyarakat Konawe Kepulauan. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *