Pemda Konkep Klarifikasi Kewenangan atas Terbitnya Izin Tambang

Daerah1129 Dilihat


KONAWE KEPULAUAN KontaraNews, 30 /01/ 2026 — Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, memberikan klarifikasi terkait terbitnya izin pertambangan di wilayahnya. Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses penerbitan izin tidak berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan menjadi domain pemerintah pusat melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).
Gubernur Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi salah satu prasyarat perizinan tambang, diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui OSS. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak dikeluarkan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten.
“PKKPR diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui OSS, bukan oleh pemerintah daerah,” ujar Gubernur Sulawesi Tenggara.
Sejalan dengan itu, Bupati Konawe Kepulauan menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak menerbitkan izin pertambangan. Ia menyebut, pemda tidak menerima permohonan izin dan tidak mengeluarkan dokumen perizinan terkait aktivitas pertambangan di wilayah Konkep.

“Kami tegaskan bahwa izin pertambangan bukan dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Seluruh proses perizinan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui OSS,” kata Bupati Konawe Kepulauan.
Bupati menambahkan, berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, kewenangan perizinan sektor pertambangan memang berada di tangan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi di tingkat lokal.

Di sisi lain, pemerintah daerah menyadari bahwa aktivitas pertambangan memiliki implikasi langsung terhadap kondisi lingkungan dan sosial masyarakat setempat. Oleh sebab itu, pemda mendorong adanya koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah pusat dan daerah dalam setiap proses perizinan, sehingga kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan perencanaan tata ruang dan kepentingan masyarakat.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Pemerintah daerah berharap polemik yang muncul dapat disikapi secara proporsional, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi serta kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. (gz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *