
Konawe Kepulauan KontaraNews – Pagi itu,(4/3/2026) suasana sejumlah minimarket di Langara terlihat seperti hari-hari biasa. Rak-rak penjualan dipenuhi berbagai produk makanan dan minuman kemasan yang tertata rapi. Namun, di tengah aktivitas jual beli yang berjalan normal, tim terpadu Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) datang melakukan inspeksi mendadak.
Satu per satu produk diperiksa. Petugas memperhatikan label pada kemasan, memeriksa tanggal produksi, hingga memastikan masa kedaluwarsa setiap barang yang terpajang di etalase. Dari pemeriksaan itu, tim menemukan beberapa produk makanan yang masa kedaluwarsanya telah lewat namun masih berada di rak penjualan.
Sidak tersebut melibatkan tim gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Dinas Kesehatan, PTSP, serta Satpol PP dan Damkar. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan produk yang beredar di pasaran tetap aman dikonsumsi masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Konkep, Bisman Abdullah, yang ikut turun langsung dalam pengawasan tersebut mengatakan bahwa pengawasan terhadap peredaran makanan di toko dan minimarket akan terus dilakukan secara berkala.
Menurutnya, keberadaan label masa kedaluwarsa pada setiap produk sangat penting agar konsumen dapat mengetahui dengan jelas apakah barang yang dibeli masih layak dikonsumsi.
“Label masa kedaluwarsa harus terlihat jelas di etalase penjualan. Kami akan memastikan langsung masa berlaku produk yang dijual di toko-toko,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan pengawasan seperti ini akan dilakukan secara rutin setiap tiga bulan untuk memastikan para pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan terkait keamanan pangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Konkep, Siti Salma Saada Taslim, menjelaskan bahwa temuan produk kedaluwarsa masih di rak penjualan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, produk yang telah melewati masa konsumsi berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat apabila tetap diperjualbelikan.
“Kami sudah menyurati pemilik toko yang kedapatan menjual produk kedaluwarsa agar segera memusnahkannya dengan disaksikan oleh tim terpadu,” katanya.
Selain itu, para pemilik toko juga disarankan untuk memisahkan produk yang mendekati masa kedaluwarsa, setidaknya tiga bulan sebelum habis masa berlakunya. Langkah ini dilakukan agar produk tersebut lebih mudah diawasi dan tidak sampai terjual kepada konsumen.
Ia menegaskan, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara hingga rekomendasi pencabutan izin usaha melalui PTSP.
Dalam kegiatan sidak tersebut, tim terpadu menyasar sedikitnya enam toko dan minimarket di wilayah Langara, yakni Toko Bongso, Nano Mart, Celsi, Toko Usman, Toko Mutia, dan Toko Buton. Pemeriksaan ini menjadi pengingat bahwa keamanan pangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga para pelaku usaha yang menjual produk kepada masyarakat. (GZ)



