
KENDARI KontaraNews – Komisi II DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar rapat konsultasi bersama Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko. Rapat yang berlangsung di Kantor KSOP Kelas II Kendari ini membahas pengaturan, perizinan, serta upaya menjaga kelancaran pelayanan angkutan kapal feri lintasan Kendari–Langara dan Langara–Kendari.(20/10/2026).
Rapat konsultasi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Konkep, Imanuddin, S.Pd., M.M., bersama jajaran anggota Komisi II, yakni Laskar Billi, Andika, dan Arwadi.
Sementara itu, dari pihak syahbandar, pertemuan dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha KSOP Kelas II Kendari, Dedy Harpandy, S.E., M.M., yang hadir mewakili pimpinan beserta tim. Turut hadir Sekretaris KUPP Kelas III Lapuko, Sarfin, S.H., M.M., beserta jajaran.
Dari hasil konsultasi tersebut, dirumuskan beberapa poin kesimpulan penting terkait transportasi laut di Konawe Kepulauan:
Peningkatan Pelayanan Publik: Pelayanan angkutan feri lintasan Kendari–Langara (PP) dipandang perlu terus ditingkatkan untuk mendukung mobilitas masyarakat, kelancaran distribusi barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Konawe Kepulauan.

1.Kepatuhan Perizinan dan Keselamatan: Perizinan operasional kapal feri dipastikan telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan administrasi serta standar keselamatan dan keamanan pelayaran yang berlaku.
2.Kepastian Jadwal Keberangkatan: Diperlukan koordinasi yang lebih erat antara instansi terkait dan pihak operator kapal untuk mengoptimalkan serta memberikan kepastian jadwal keberangkatan bagi masyarakat pengguna jasa.
3.Evaluasi Tiket Online: Rapat menginventarisasi kendala teknis pada sistem tiket elektronik, khususnya dalam proses pencetakan boarding pass, yang memerlukan perbaikan dan evaluasi.
4.Penguatan Koordinasi Antarinstansi: Seluruh pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi inter-instansi demi menjaga kelancaran dan ketertiban pelayanan di pelabuhan.
5.Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP): Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Konkep berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang instansi terkait, yakni PT ASDP, KSOP Kelas II Kendari, KUPP Kelas III Lapuko, serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Melalui langkah konsultasi ini, Komisi II DPRD Konkep berharap pelayanan angkutan penyeberangan menuju Konawe Kepulauan dapat semakin optimal, aman, dan nyaman bagi masyarakat.(GZ)





