KontaraNews – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mulai mengambil langkah tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas menjalankan tugas dan fungsinya.
Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan hukuman pemberhentian gaji bagi oknum ASN yang malas menjalankan tugas.
Demikian sanksi yang diberikan kepada oknum ASN di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Konkep. Betapa tidak, HN sudah meninggalkan tugas berbulan-bulan tanpa keterangan.
Dari rekap kehadiran Disperindagkop bulan Januari hingga Juni Tahun 2024, HN terhitung 52 hari tidak menjalankan tugasnya sebagai ASN. Sementara untuk tahun 2025 yang bersangkutan secara kumulatif meninggalkan tugas selama 25 hari tanpa keterangan.
“Yang bersangkutan sudah disurati tiga kali dan sudah membuat pernyataan tanggal 28 Agustus Tahun 2024 bahwa tidak akan mengulangi kembali perbuatan melalaikan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara, tapi masih dilanggar,” beber Plt Sekda Konkep Mahmud SP.,M.PW saat dikonfirmasi, Kamis (19/6).
Salah satu penerapan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 kata ex Kabag Umum Setda Konkep itu, adalah disiplin masuk kerja dan jam kerja. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan tidak mentaati jam kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama lebih besar dari 28 hari atau lebih dalam satu tahun dilakukan pemberhentian gaji atau diusulkan pemecatan.
“Ini masih kami tolerir, baru Pemberhentian gaji, belum sampai pada pengusulan pemecatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil, mudahan-mudahan bisa berubah sikapnya untuk menunaikan kewajibannya sebagai PNS. Tapi kalau tidak, tetap akan diusulkan sampai pada proses pemecatannya,” tegasnya.
Sementara itu, HN saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (19/6) belum memberikan jawaban,”Maaf tidak dengar tadi, soalnya saya di kapal dalam perjalanan. Nanti saya kasi info sebentar kalau saya sudah tiba di rumah,” singkatnya. (Dn)






