Ketika KALAPAEYA Dipinjam Tanpa Izin, Suara Adat Wawonii Menuntut Keadilan

Daerah231 Dilihat


KONAWE KEPULAUAN KontaraNews (11/4/2026) — Tenun Wawonii selama ini bukan sekadar rajutan benang, melainkan rangkaian ingatan yang hidup dalam tiap simpulnya. Namun di antara keindahan itu, terselip riak yang mengusik simbol adat Kalapaeya disebut hadir tanpa restu, dipakai dan bahkan diklaim secara sepihak.

Lembaga Adat Wawonii (LAW) pun tak tinggal diam.
Lewat kuasa hukumnya, Risman, SH, mereka menyampaikan somasi kepada Fajar Andika Putra Kilang Borneo, yang diduga menggunakan simbol tersebut dalam motif tenun ikat,
lalu mendaftarkannya sebagai hak kekayaan intelektual atas nama pribadi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Langkah hukum ini bukan tanpa alasan. Sejak 30 Maret 2026, Kantor Hukum Risman & Associates Law Office telah melayangkan peringatan resmi sebagai bentuk keberatan atas tindakan tersebut.

Bagi masyarakat Wawonii, Kalapaeya bukan sekadar bentuk atau hiasan yang bisa dipindahkan ke atas kain.
Ia adalah artefak budaya wadah tradisional yang hadir dalam setiap denyut upacara adat, menyimpan makna, sekaligus menjadi lambang kebersamaan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

“Kalapaeya adalah milik kolektif masyarakat adat Wawonii, bukan milik individu,” ujar Risman,

menegaskan bahwa simbol tersebut memiliki kedudukan hukum yang dilindungi oleh negara.
Ia mengingatkan bahwa konstitusi, melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, telah menjamin pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk dalam menjaga simbol budaya yang menjadi identitas mereka.

Namun, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa pada 2 September 2022, telah diajukan pendaftaran hak cipta atas motif tenun ikat yang memuat simbol Kalapaeya, dengan nomor EC00202260354, dan kini tercatat atas nama pribadi.

Bagi LAW, ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan persoalan etika dan penghormatan terhadap nilai adat. Sebab, penggunaan simbol budaya tanpa musyawarah dengan pemangku adat dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan ekspresi budaya tradisional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Melalui somasi tersebut, LAW menuntut agar seluruh penggunaan simbol Kalapaeya untuk kepentingan komersial segera dihentikan. Mereka juga meminta pencabutan hak cipta yang telah didaftarkan, serta permohonan maaf terbuka kepada masyarakat Wawonii melalui media selama dua hari berturut-turut.
Lebih jauh, pihak yang bersangkutan diminta memberikan pernyataan tertulis untuk tidak lagi menggunakan atau mengklaim simbol tersebut sebagai karya pribadi di masa mendatang.

“Ini adalah langkah terakhir sebelum kami menempuh jalur hukum,” ujar Risman.

Di tengah persoalan ini, satu hal menjadi terang bahwa budaya bukan sekadar rupa yang bisa diambil dan dipindahkan, melainkan jiwa yang melekat pada pemiliknya. Dan ketika ia disentuh tanpa izin, yang terusik bukan hanya aturan, tetapi juga martabat sebuah warisan yang tak ternilai. (Gz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *