Izin yang Datang dari Sistem: PTSP Konkep Tegaskan Tak Pernah Verifikasi Dokumen PT Adnan Jaya Sekawan

Daerah41 Dilihat

Kontara News Langara, Senin 9 Maret 2026 — Di sebuah ruang rapat yang dipenuhi perdebatan tentang masa depan Pulau Wawonii, satu pertanyaan mengemuka: bagaimana sebuah dokumen izin pemanfaatan ruang bisa terbit tanpa pernah disentuh pemerintah daerah?
Pertanyaan itulah yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat antara Himpunan Mahasiswa Wawonii dan Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Senin (9/3/2026). Sorotan publik mengarah pada terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi PT Adnan Jaya Sekawan.
Namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Kepulauan memberikan jawaban yang cukup tegas.
Kepala DPMPTSP Konkep, H. Asgar, SE, mengatakan bahwa instansinya tidak pernah terlibat dalam proses verifikasi dokumen perusahaan tersebut.
“Dari PTSP Kabupaten Konawe Kepulauan tidak pernah melihat dokumen, apalagi memverifikasi dokumen dari PT Adnan Jaya Sekawan,” ujarnya.
Menurut Asgar, sistem perizinan berusaha saat ini telah berubah secara mendasar. Banyak proses yang dahulu melewati meja-meja birokrasi daerah kini berjalan melalui sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional.
Dalam mekanisme tersebut, dokumen PKKPR diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM setelah melalui pertimbangan teknis dari Kementerian ATR/BPN.
Prosesnya berjalan melalui sistem digital yang secara otomatis memproses data perizinan yang diajukan perusahaan.
“Penerbitan dokumen itu merupakan hasil kerja sistem perizinan berusaha yang sudah terintegrasi secara elektronik,” jelasnya.
Bagi pemerintah daerah, perubahan ini menciptakan realitas baru dalam tata kelola perizinan. Tidak semua tahapan lagi berada dalam kendali atau pengawasan langsung daerah.
Untuk memahami lebih jauh proses yang terjadi, DPMPTSP Konkep menyarankan agar publik merujuk pada surat resmi yang telah diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Surat tersebut dinilai menjadi representasi penjelasan mengenai proses hingga akhirnya dokumen PKKPR bagi PT Adnan Jaya Sekawan dapat terbit.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap aktivitas pertambangan dan pemanfaatan ruang di wilayah kepulauan itu, klarifikasi ini menjadi bagian penting dari upaya menjelaskan bagaimana sistem perizinan bekerja—dan bagaimana sebuah izin dapat lahir dari mekanisme yang kini sebagian besar berjalan di dalam sistem digital.(GZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *