KontaraNews – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mempercepat menyalurkan pembayaran gaji Ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pulau Wawonii. Percepatan ini dilakukan agar memberikan dampak berganda (multiplayer effect) menjelang hari raya kurban.
Demikian yang disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud, SP.,M.PW di ruang kerjanya, Rabu (3/6). Kata ia, penyaluran gaji ke-13 itu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ini merupakan bagian dari kebijakan rutin tahunan pemerintah untuk memberikan penghargaan dan dukungan kesejahteraan bagi para Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.
Mahmud merinci, gaji ke-13 untuk seluruh ASN Konkep itu mencapai 7,5 Miliar yang yang terdiri dari Rp5,242 Miliar untuk gaji 1.121 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Rp2,286 Miliar dibayarkan kepada 809 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Gaji ke-13 yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi, gaji pokok, tunjangan anak dan istri, tunjangan struktural, tunjangan fungsional umum, tunjangan fungsional, tunjangan beras, tunjangan PPH pasal 21 dan pembulatannya,” urainya.
Berbeda halnya dengan PPPK sambung eks Kabag Umum Setda Konkep itu. Mereka (PPPK) tidak memiliki tunjangan fungsional, tunjangan struktural dan tunjangan PPH pasal 21, selain dari itu sama dengan Pegawai Negeri Sipil.
“Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 mudah-mudahan dengan penyaluran gaji ini mampu mendorong perputaran ekonomi menjelang Idul Adha,” harapnya. (Eki)



