LANGARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (PTSP-PM) lagi gencar-gencarnya melakukan penataan bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Pulau Wawonii.
Dari hasil penelusurannya ditemukan salah satu bangunan yang berdiri di laut itu teridentifikasi belum memiliki PBG dan ternyata adalah milik salah seorang jendral Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe.
Hal itu dibenarkan Plt Kepala Dinas PTSP-PM Konkep, Asgar saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (18/6). Kata ia, sesuai amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang penyelenggaraan gedung, termaksud persyaratan fungsi dan perizinannya.
“Jadi sebelum mendirikan bangunan maka wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung,” terangnya
Mengenai bangunan yang berdiri di atas laut itu, Asgar mengaku belum pernah mengurus proses administrasi terkait bangunan yang berdiri di atas laut di Desa Pasir Putih Kecamatan Wawonii Barat.
“Dari awal kami sudah ingatkan melalui surat teguran, surat teguran pertama tanggal 5 Mei 2025, kemudian dilanjutkan teguran ke dua tanggal 16 Mei 2025, surat teguran ke tiga tanggal 2 Juni 2025. Tapi belum ada jawaban,” katanya.
Ditanya apa yang akan dilakukan pihaknya setelah teguran ke tiga? Kata ia, PTSP sudah menjalankan tugas dan fungsinya, selanjutnya akan direkomendasikan ke kepada Forum Penataan Ruang.
“Di situ sudah lintas Organisasi Perangkat Daerah, sudah ada PUTR yang mengatur soal rencana detail tata ruang, jadi lebih baik kita tanyakan langsung ke PUTR yang lebih tahu soal penggunaan ruang,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi jendral ASN Konawe belum memberikan tanggapan, karena ponselnya belum bisa dihubungi. (Dn)