Pastikan Keselamatan Pasien, Unit Radiologi RSUD Konkep Kantongi Izin Resmi BAPETEN

Kesehatan133 Dilihat

​KONAWE KEPULAUAN KontaraNews — Layanan radiologi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Kepulauan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan penunjang diagnostik yang aman, akurat, dan sesuai dengan standar regulasi nasional. Tak hanya berfokus pada ketepatan hasil pemeriksaan, manajemen rumah sakit memastikan aspek keselamatan radiasi bagi pasien, petugas, dan lingkungan terjamin sepenuhnya.

​Sebagai jaminan legalitas dan keamanan operasional, seluruh fasilitas serta peralatan pencitraan medis pemancar radiasi di RSUD Konawe Kepulauan telah mengantongi Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir resmi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Izin ini menjadi bukti kelayakan operasional ruang dan alat guna memastikan tidak terjadi kebocoran radiasi di luar batas aman.(22/10/2026).

​Perwakilan Manajemen RSUD Konawe Kepulauan, Aksan, S.Kep., Ns., menegaskan bahwa penerapan standar keselamatan radiasi serta kelengkapan perizinan BAPETEN merupakan prioritas utama rumah sakit dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
​”Izin resmi dari BAPETEN serta kelengkapan proteksi radiasi adalah bentuk tanggung jawab dan komitmen kami di tingkat manajemen untuk memberikan pelayanan yang aman. Pasien dan masyarakat Konawe Kepulauan tidak perlu merasa ragu atau cemas akan dampak radiasi saat menjalani pemeriksaan medis di RSUD,” tegas Aksan.

​Peran Vital Radiografer dan Prosedur Keamanan Pasien
​Kepala Ruang Radiologi RSUD Konawe Kepulauan, Subhan Syarif H., S.Tr.Kes.(Rad), menjelaskan bahwa pengoperasian alat-alat radiologi seperti X-Ray (Rontgen) dilakukan secara profesional oleh para Radiografer terampil, yaitu Sutrisno, A.Md.Rad. dan Muh. Syifa Insani, A.Md.Rad.

​Dalam setiap proses pemindaian medis, tim radiografer menerapkan standar proteksi radiasi yang ketat berprinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable), yakni menggunakan dosis radiasi seminimal mungkin tanpa mengurangi kualitas citra medis yang dibutuhkan dokter spesialis untuk penegakan diagnosis.

​Adapun prosedur keselamatan pasien (patient safety) dan lingkungan yang diterapkan di Unit Radiologi RSUD Konawe Kepulauan meliputi:
1.​Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Timbal: Penyediaan apron timbal (lead apron) dan proteksi tiroid untuk melindungi bagian tubuh pasien yang tidak diperiksa dari paparan sinar-X sekunder.

2.​Skrining Kehamilan: Prosedur pemeriksaan awal secara cermat bagi pasien wanita usia produktif guna melindungi janin dari risiko paparan radiasi.

3.​Pengamanan Konstruksi Ruangan: Ruangan pemeriksaan dirancang khusus menggunakan dinding berlapis timbal (pb) dan pintu proteksi sesuai spesifikasi teknis BAPETEN untuk mencegah kebocoran radiasi ke area luar/ruang tunggu.

4.​Kalibrasi Alat dan Pengukuran Dosis Personal: Peralatan dipelihara serta dikalibrasi secara rutin, dan petugas radiografer dilengkapi alat pemantau dosis personal (Dosimeter) untuk evaluasi paparan berkala.

​Sementara itu, Kepala Ruang Radiologi, Subhan Syarif H., S.Tr.Kes.(Rad), menambahkan bahwa sinergi antara tenaga radiografer yang kompeten dan fasilitas penunjang yang aman sangat menentukan ketepatan penanganan medis lanjutan bagi pasien.

​”Kami memastikan setiap alur pemeriksaan, mulai dari persiapan pasien hingga pengambilan gambar rontgen oleh radiografer, berjalan sesuai SOP keselamatan hayati dan proteksi radiasi nasional,” pungkas Subhan.

​Dengan integrasi legalitas BAPETEN, kepemimpinan manajemen, serta dedikasi tim radiografer, RSUD Konawe Kepulauan siap menyajikan pelayanan kesehatan sekunder yang prima, modern, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.(DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *