Kontaranews. Langara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Konkep, Senin (16/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konkep, Ishak, SE didampingi Wakil Ketua I, Ir. Abdul Halim, dan Wakil Ketua II, Sahidin, SE, yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak, ST dan Muhamad Farid, SE, Sekertaris Daerah, Ir. H. Cecep Trisnajayadi, MM, para kepala OPD, Kabag, dan Camat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Konawe Kepulauan Rifqi Saifullah Razak, ST, secara resmi menyerahkan dokumen Raperda Perubahan APBD 2025 kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Bupati Konawe Kepulauan Rifqi Saifullah Razak, ST, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 disusun untuk menyesuaikan berbagai kebutuhan pembangunan daerah, serta memastikan program prioritas pemerintah dapat berjalan optimal.
“Perubahan APBD ini kami susun sebagai bentuk penyesuaian atas dinamika keuangan daerah, sekaligus untuk memperkuat arah pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beberapa fokus utama kita adalah peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penguatan sektor pendidikan, kesehatan, dan pertanian,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mengelola anggaran dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami berharap agar pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga perubahan anggaran dapat segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat Konawe Kepulauan,” tegasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan resmi dokumen Raperda Perubahan APBD 2025 oleh Bupati Konkep kepada Ketua DPRD, disaksikan seluruh peserta sidang. Selanjutnya, DPRD bersama pemerintah daerah akan menjadwalkan pembahasan lebih mendalam melalui rapat-rapat komisi hingga penetapan menjadi Perda. (gz)